PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kualitas
pendidikan di Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Purwanto (2014)
mengatakan bahwa kualitas pendidikan Indonesia hanya menempati posisi ke 64
dari 65 negara anggota Programme for International Assessment (PISA).
Hasil ini merupakan hasil studi yang dilakukan lembaga PISA yang digelar setiap
tiga tahun sekali. Dengan kata lain, kualitas pendidikan Indonesia terburuk
kedua di dunia. Hasil penelitian ini sempat dikabarkan di situs Organisation
for Economic Co-operation and Development, oecd.org. Bila dibandingkan
dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN, kualitas pendidikan di Indonesia
bahkan tertinggal jauh. Hasil studi menyebutkan Cina menempati posisi pertama,
Singapura menempati posisi kedua, Vietnam menduduki posisi 17 dan sementara
Thailand menduduki posisi 50. Peringkat pendidikan Indonesia juga tak kalah
lebih baik dari Malaysia yang menempati posisi 52 dari seluruh negara anggota
PISA. Peringkat pendidikan Indonesia hanya lebih baik dari Peru yang menempati
posisi terakhir.
Permasalahan
kualitas pendidikan Indonesia sesunguhnya megerucut pada bagaimana meningkatkan
mutu dan relevansi pendidikan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013. Peraturan
ini memuat delapan Standar Pendidikan Nasional (SNP) yaitu 1) Standar Isi, (2)
Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Penilaian
Pendidikan, (5) Standar Pengelolaan Pendidikan (6) Standar Pendidik &
Tenaga Kependidikan, (7) Standar Sarana Prasarana dan (8) Standar Pembiayaan.
Delapan SNP tersebut menjadi arah, tujuan, acuan dan kriteria penyelenggaraan pendidikan
pada setiap satuan pendidikan.
Ketercapaian
delapan SNP tergantung pada tiga pelaku pendidikan yakni kepala sekolah, guru
dan pengawas sekolah. Dari ketiga pelaku pendidikan tersebut, pengawas sekolah
memiliki peran yang paling strategis dalam keberhasilan SNP. Pengawas sekolah
memiliki tugas kepengawasan atau supervisi terhadap kinerja guru dan kepala
sekolah yang menjadi binaannya. Supervisi merupakan layanan yang bersifat
membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan
pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif (Masaong, 2013:3).
Ironisnya
pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan bahkan
belum efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kompetensi guru dalam proses
pembelajaran kurang baik. Mutu lulusan anak bangsa kita yang diindikasikan
setiap tahun menurun jika dibandingkan di tingkat global adalah mutu standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai mutu
lulusan yang tinggi maka sudah seharusnya mutu tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan patut ditingkatkan. Penelitian Sudin (2008) menemukan bahwa
supervisi hanya memprioritaskan kelengkapan administrasi. Objek yang menjadi
fokus pengawasn hanya terbatas pada kelengkapan dokumen tanpa menyentuh aspek
profesionalisme guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu
pengawas menjalankan tugas supervisi tanpa memperhatikan prosedur pelaksanaan
yang benar. Hal ini terlihat dari cara pengawas melakukan supervisi pada guru,
tidak dilakukan secara sistematis, tidak memperhatikan aspek objektifitas dan
tidak realistis karena instrumen supervisi guru yang harus mengisi sendiri.
Dari
uraian di atas nampak bahwa tugas pengawas sebagai supervisor pendidikan belum
jelas. Hal inilah yang mendorong penulis untuk untuk mengkaji lebih tentang “Pengawas
Sekolah sebagai Supervisor Pendidikan”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam malakah ini antara
lain:
1 1. Bagaimana posisi jabatan pengawas
sekolah di antara tenaga kependidikan yang lain?
2 2. Apa tugas pokok, kewajiban, tanggung
jawab dan wewenang pengawas sekolah?
3 3. Berapa beban kerja pengawas sekolah?
4 4. Apa saja ruang lingkup jabatan
fungsional pengawas sekolah?
5 5. Aspek manakah yang termasuk dalam
kompetensi pengawas sekolah?
6 6. Apa yang dimaksud dengan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
C. Tujuan
Tujuan
yang ingin dicapai dalam pembahasan tentang Pengawas Sekolah sebagai Supervisor
Pendidikan adalah:
1. Mengetahui
posisi jabatan pengawas sekolah di antara semua pendidik dan tenaga
kependidikan.
2.
Mengetahui
tugas pokok, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang pengawas sekolah
3.
Mengetahui
beban kerja pengawas sekolah
4.
Mengetahui
ruang lingkup jabatan fungsional pengawas sekolah
5.
Mengetahui
kompetensi pengawas sekolah
6.
Mengetahui
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PEMBAHASAN
A. Jabatan Pengawas Sekolah
Pendidik/Guru adalah agen
pembelajaran. Kualifikasi akademik yang harus dimilikinya seturut Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 adalah
memiliki ijazah S1 atau DIV serta memiliki sertifikat profesi kependidikan.
Kompetensi yang harus dimilikinya antara lain (1) kompetensi pedagogik (2)
kompetensi kepribadian (3) kompetensi profesional (4) kompetensi sosial. Tenaga
kependidikan pada jalur pendidikan formal antara lain pengawas sekolah, kepala
sekolah, laboran/teknisi sumber belajar, pustakawan dan tenaga
administrasi sekolah. Pengawas sekolah adalah guru PNS yang diangkat dan
dilantik oleh pejabat berwewenang untuk melaksanakan tugas supervisi akademik
dan manajerial pada satuan pendidikan yang sesuai Permenpan & RB No. 21 Tahun 2010.
Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar
dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat meningkatkan mutu hasil
belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial adalah bantuan profesional
kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan terutama pada aspek pengelolaan dan administrasi
sekolah.
Kriteria minimal untuk dapat diangkat sebagai Pengawas
Sekolah menurut PP 19/2005 pasal 39 ayat (2) adalah: (a) berstatus guru ± 8 thn
atau Kepsek ± 4 thn pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan
pendidikan yang akan diawasi (b) memiliki sertifikat profesi sebagai pengawas
(c) lulus seleksi pengawas sekolah. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
menambahkan (d) berpendidikan magister kependidikan (S2) dengan berbasis S1
pada rumpun mapel yang relevan (e) memiliki pangkat/gol ruang Penata IIIc (e)
berusia paling tinggi 50 tahun (f) lulus uji kompetensi atau diklat fungsional
pengawas pada lembaga yang ditunjuk pemerintah. Sebagai pengawas kita perlu
memperhatikan perbedaan berikut: Pengawas selalu menujuk pada sekolah atau
satuan pendidikan makanya disebut pengawas sekolah atau pengawas satuan
pendidikan. Istilah rumpun mata pelajaran hanya berlaku dalam konteks tugas
pengawasan supervisi akademik. Pembelajaran selalu terkait dengan mata
pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang ada di sekolah. Oleh sebab itu
sebutan yg paling tepat adalah pengawas sekolah rumpun mata pelajaran dan bukan
pengawas rumpun mata pelajaran.
B. Tugas Pokok, Kewajiban, Tanggung
Jawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 55 menyebutkan
bahwa pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan
tindak lanjut hasil pengawasan. Selanjutnya pada pasal 57 disebutkan bahwa supervisi
meliputi supervisi manajerial dan supervisi akademik. Berdasarkan Peraturan
tersebut dapat jabarkan tentang tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang
pengawas sekolah seperti diuraikan di bawah ini.
1. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok
pengawas mencakup supervisi manajerial dan supervisi akademik sebagai berikut:
a. Menyusun
Program Pengawasan Akademik dan Manajerial
b. Melaksanakan
Pengawasan Akademik dan Manajerial
c. Mengevaluasi
pelaksanaan program pengawasan akademik dan manajerial untuk diketahui
keberhasilan dan kegagalannya
d. Melaksanakan
pembinaan berupa pembimbingan dan pelatihan profesional guru berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaan pengawasan
e. Menyusun
pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya
untuk penyusunan program kerja kepengawasan pada tahun berikutnya
2. Kewajiban Pengawas Sekolah
Sejalan
dengan tugasnya, pengawas sekolah memiliki kewajiban antara lain:
a. Menyusun
dan melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan
serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
c.
Menjunjung
tinggi peraturan dan perundang-undangan , hukum, nilai agama dan etika
d.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
3. Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Berdasarkan
tugas dan kewajibannya, pengawas sekolah bertanggung jawab untuk mewujudkan
tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
4. Wewenang Pengawas Sekolah
Selain
memiliki tugas pokok dan kewajiban pengawas sekolah memiliki kewenangan yaitu:
a.
Memilih
dan menentukan metode kerja
b.
Menilai
kinerja kepala sekolah dan guru setiap tahun
c. Mengusulkan
program pembinaan kepala sekolah dan guru berdasarkan hasil pengawasan dan PK
Kasek dan PK Guru
d. Melakukan atau menilai akreditasi
sekolah
C. Beban Kerja Pengawas Sekolah
Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor:
01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 pasal 5 ayat 2 dikatakan bahwa beban
tugas/kerja pengawas TK/SD adalah 10 sekolah, pengawas SLB 5 sekolah, Pengawas
SMP, SMA, SMK adalah 7 sekolah.
Beban
kerja pengawas sekolah minimal 24 jam/minggu dan maksimal disamakan dengan PNS
yang lain yakni 37,5 jam/minggu. Beban kerja tersebut diisi dengan dua kegiatan
pokok yakni melaksanakan kepengawasan akademik-manajerial dan melaksanakan
pelatihan/pembimbingan kepala sekolah/guru. Demi efisiensi maka 30 jam/minggu
digunakan untuk supervisi dan pembinaan di sekolah (Tatap Muka) dan 7,5 jam
dipergunakan untuk membuat laporan (Non Tatap Muka).
D. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah mengimpilasikan adanya pengawas pada lembaga pendidikan yakni sekolah
pada jalur pendidikan formal. Pengawas ini digolongkan dalam beberapa jenis
yaitu pengas TK, pengawas SD, pengawas SMP, pengawas SMA, pengawas SMA dan
pengawas BK. Tugas pokok pengawas sekolah merujuk pada bidang akademik dan
manajerial. Pengawasan bidang akademik bertujuan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran agar diperoleh hasil belajar yang optimal.
Pengawasan manajerial bertujuan untuk membantu kepala sekolah dan staf sekolah
dalam meningkatkan mutu pengelolaan dan administrasi sekolah.
Semua
pengawas sekolah sebagai pejabat fungsional memiliki jenjang jabatan
tersendiri. Ada tiga jenjang jabatan pengawas sekolah yaitu (1) pengawas muda,
memiliki golongan ruang III/c-III/d; (2) pengawas madya, memiliki golongan
ruang IV/a, IV/b, IV/c dan pengawas madya dengan golongan ruang IV/d-IVe.
Setiap jenjang jabatan pengawas dipersyaratkan memiliki atau memenuhi angka
kredit. Berdasarkan Permenpan No.21 Tahun 2010 diketahui bahwa ada beberapa
kegiatan yang sama antara pengawas muda, madya dan utama. Ada empat unsur
kegiatan yang diberikan nilai angka kreditnya yaitu:
1. Unsur pendidikan dengan sub unsur,
mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah, mengikuti pendidikan
dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP), mengikuti pendidikan dan pelatihan
fungsional dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (SPPT).
2. Unsur pengawasan akademik dan
manajerial dengan sub unsur; penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program
pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, membimbing dan
melatih professional guru, pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
3. Pengembangan profesi dengan sub
unsur, pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan
formal/pengawasan, penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang
pendidikan formal/pengawasan, membuat karya inovatif.
4. Unsur penunjang dengan sub unsur;
peran serat dalam seminar/lokakrya di bidang pendidikan formal/kepengawasan
sekolah, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai
angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah, melaksanakan kegiatan
pendukung pengawasan sekolah, mendapat penghargaan/tanda jasa.
E. Kompetensi Pengawas Sekolah
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang
dimiliki seseorang sehingga ia mampu menampilkan perilaku kognitif, afektif dan
psikomotor tertentu sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya secara
optimal. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam menjalnkan tugas/pekerjaannya. Dapat juga
dikatakan bahwa kopetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan,
kecakapan, sikap, sifat pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari
karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalnkan tugas atau pekerjaan
guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaa nyata. Rumusan kompetensi di atas
mengandung tiga aspek yaitu:
1. Kemampuan, pengetahuan, kecakapan,
sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan
karakateristik seseorang dalam menjalankan tugas.
2. Ciri dan karkateristik kompetensi
yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam
tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
3. Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi
suatu kriteria standar kualitas tertentu.
Aspek
pertama merujuk pada kompetensi sebagai gambaran substansi/materi ideal
yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasi seseorang dalam
menjankan pekerjaan tertentu. Substandi yang dimaksud yaitu: kemampuan,
pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan penciri
karakter dalam menjalankan tugas. Subtansi yang dipersiapakn adalah
materi-materi yang relevan dengan gambaran lingkup tugas dan tannggungjawabnya
dalam suatu pekerjaan.
Aspek
kedua merujuk
pada kompetensi seabgai gambaran unjuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas
pola piker, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaanya secara
piawai. Seseorang dapat berhasil menguasasi secara teoritik pada seluruh
material kompetensi yang diajarkan daan dipersyaratkan. Namun jika dalam
praktek tindakan nyata tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan
maka ia dapat dikatakan tidak kompeten.
Aspek
ketiga merujuk
pada kompetensi sebgai hasil (output dan/atau outcome dari unjuk
kerja. Kompetensi seseorang menicirkan hasil tindakan kerja yang efektif dan
efisien yang dapat dinilai oleh pihak luar, bukan dirinya sendiri.
Senada
dengan uraian di atas kompetensi pengawas satuan pendidikan merupakan kemampuan
yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan dalm menjankan tugasnya
searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, tuntuakan kurikulum,
kebutuhan masyarakat dan perkembangan Ipteks yang nampak dari tingkah lakunya.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi pengawas satuan pendidikan
adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, ketermapilan dan sikap
yang harus dimiliki pengawas secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakanya
untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaanya. Definisi ini
megandung arti: pola piker, pola rasa dan pola tindak pengawas. Untuk dapat
merumuskan atau menetapkan kompetensi pengawas satuan pendidikan seharusnya
berangkat dari: (1) konsep dasar kepengawasan dan (2) tugas pokok fungsi dan
tanggung jawabanya sebagai pengawas satuan pendidikan mencakup bidang akademik
dan manajerial.
F. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pengawas sekolah adalah proses dan kegiatan
yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
professional pengawas sekolah secara berjenjang, bertahap dan berkesinambungan.
PKB harus terus dilakukan oleh pengawas baik secara individual maupun kelompok
melalui MKPS dan KKPS. Materi utama dalam PKB antara lain: supervisi
manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan penelitian
pengembangan. Cara yang bisa dilakukan yaitu mempelajari berbagai literature,
yang relevan, diskusi dengan rekan kerja, lokakarya membahas dan menyusun
metode kerja dna isntrumen pengawasan, melaksanakan penelitian pendidikan dan
pengawasan.
Menurut
Undang Undang No 12 Tahun 2007, PKB berjenjang berdasarkan tingkatan kompetensi
dari muda, madya dan utama. Pengawas dinilai kinerjanya oleh Kepala Dinas yang
terdiri dari enam komponen yaitu:
1. Penyusunan program pengawasan baik
pengawasan manajerial maupun akademik.
Program
ini mencakup program tahuan yang dibuat bersama-sama dan program semester yang
dibuat secara individu pada aspek pengawasan akademik dan manajerial dan
program pembimbingan guru dan/atau kepala sekolah.
2. Pelaksanaan pengawasan manajerial
dan pengawasan akademik
Kegiatan
ini dilakukan melalui pemantauan, penilaian dan pembinaan pada saat mengunjungi
sekolah-sekolah binaan. Hal inilah yang digunakan dalam penyusunan program
pengawasan.
3. Pelatihan/pembimbingan guru dan/atau
kepala sekolah
Pelatihan
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dna kepala sekolah. Kegiatan ini
dilakukan pada sekolah binaan pada saat loburan semester atau pada akhir minggu
sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
4. Penilaian hasil pengawasan akademik
dan pengawasan manajerial
Penilaian
merupakan refleksi atau evaluasi terhadap kegiatan dan hasil pengawasan yang
digunakan sebagai bahan perbaikan program dan metode kerja.
5. Pelaporan dan tindak lanjut hasil
pengawasan
Pelaporan
dibuat secara tertulis dan disampikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kepala Sekolah untuk diketahui dan ditindaklanjuti pada setiap akhir semester.
PENUTUP
A. Simpulan
Dari hasil
pembahasan yang telah dikemukanan sebelumnya dapat disimpukan sebagai berikut:
1. Pengawas sekolah adalah guru PNS yang
diangkat dan dilantik oleh pejabat berwewenang untuk melaksanakan tugas
supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2. Pengawas sekolah memiliki: (a) tugas
pokok pengawas yaitu menyusun, melaksanakan, mengevaluasi, membina dan menyusun
laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan akademik dan manajerial; (b)
kewajiban yakni menyusun dan melaksanakan progam pengawasan, mengevaluasi serta
membimbing dan melatih guru, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi berkelanjutan, menjunjung tinggi peraturan dan
perundang-undangan , hukum, nilai agama dan etika serta memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa; (c) tanggung jawabnya yaitumewujudkan
tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya dan (d) wewenang
adalah memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja kepala sekolah dan
guru, mengusulkan program pembinaan kepala sekolah dan guru serta menilai
akreditasi sekolah.
3. Beban tugas/kerja pengawas TK/SD
adalah 10 sekolah, pengawas SLB 5 sekolah, Pengawas SMP, SMA, SMK adalah 7
sekolah dengan jumlah minimal 24 jam/minggu dan maksimal disamakan dengan PNS
yang lain yakni 37,5 jam/minggu yakni 30 jam/minggu supervisi dan pembinaan di
sekolah (Tatap Muka) dan 7,5 jam untuk membuat laporan (Non Tatap Muka).
4. Ruang lingkup jabatan pengawas
sekolahterdiri dari tiga jenjang jabatan yaitu (1) pengawas muda, memiliki
golongan ruang III/c-III/d; (2) pengawas madya, memiliki golongan ruang IV/a,
IV/b, IV/c dan pengawas madya dengan golongan ruang IV/d-IVe.
5. Kompetensi pengawas sekolah
meliputi: (a) dimensi kepribadian, (b) dimensi sosial, (c) dimensi supervisi
manajerial, (d) supervisi akademik, (e) dimensi evaluasi pendidikan, (f)
dimensi penelitian dan pengembangan
6. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) pengawas sekolah adalah proses dan kegiatan yang
dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
professional pengawas sekolah secara berjenjang, bertahap dan berkesinambungan.
B. Saran
Dari hasil
pembahasan dan simpulan dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan hendaknya selalu
mengadakan perbaikan dan peningkatan kualitas pengawas sekolah dengan
memfasilitasi pengawas mengembangkan profesionlisme secara berkelanjutan.
2. Pengawas sekolah hendaknya dapat
memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya dalam program kepengawasan
muali dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembinaan dan tindaklanjut agar
profesionalisme guru dan kepala sekolah meningkat.
3. Kepala sekolah hendaknya menjalankan
tugas dengan baik tidak hanya pada bidang manajerial tetapi melaksanakan
supervisi guna membantu keberhasilan pengawas sekolah dalam program
kepengawasan.
4. Guru sebagai objek binaan pengawas
hendaknya bersedia untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran agar hasil
belajar peserta didik tuntas.
DAFTAR
PUSTAKA
Masaong, A. K.
2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan
Kapasitas Guru. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas.
Permenpan dan
RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
Purwanto, Ari.
2014. Kualitas Pendidikan Indonesia Rangking Dua dari Bawah. Diakses dari http://www.aktual.co/sosial/163007kualitas-pendidikan-indonesia-rangking-dua-dari-bawah-versi-pisa,
tanggal 7 Maret 2015.
Sudin, A. 2008.
“Implementasi Supervisi Akademik terhadap Proses Pembelajaran di Sekolah Dasar
Se-Kabupaten Sumedang”. Jurnal Pendidikan Dasar, No. 9, April.
Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
No comments