Select Menu

PTK dan Publikasinya

PTK dan Publikasinya
Petunjuk teknis tentang bagaimana melakukan PTK dibahas dalam buku ini. Anda dapat belajar secara teoretis dan praktis cara membuat pendahuluan, kajian teori, metode penelitian, hasil dan pembahasan, dan simpulan dan saran. Buku ini juga disertai contoh redaksi penulisan PTK, alasan penolakan PTK dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) dan cara publikasinya. Buku ini dapat menjadi panduan bagi guru dalam penulisan PTK agar diterima dalam PAK dan pedoman penulisan PTK bagi mahasiswa.

Ads

Random Posts

Theme images by chuwy. Powered by Blogger.

PTK dan Publikasinya

PTK dan Publikasinya
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan jenis penelitian yang wajib dilakukan guru. PTK berfungsi untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Keberhasilan penelitian ini diukur dari kesesuaian antara permasalahan kelas, karakteristik peserta didik, isi materi dan model pembelajaran yang digunakan. Petunjuk teknis tentang bagaimana melakukan PTK dibahas dalam buku ini. Anda dapat belajar secara teoretis dan praktis cara membuat pendahuluan, kajian teori, metode penelitian, hasil dan pembahasan, dan simpulan dan saran. Buku ini juga disertai contoh redaksi penulisan PTK, alasan penolakan PTK dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) dan cara publikasinya. Buku ini dapat menjadi panduan bagi guru dalam penulisan PTK agar diterima dalam PAK dan pedoman penulisan PTK bagi mahasiswa.

Design

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom

» » PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUPEVISOR PENDIDIKAN


PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Purwanto (2014) mengatakan bahwa kualitas pendidikan Indonesia hanya menempati posisi ke 64 dari 65 negara anggota Programme for International Assessment (PISA). Hasil ini merupakan hasil studi yang dilakukan lembaga PISA yang digelar setiap tiga tahun sekali. Dengan kata lain, kualitas pendidikan Indonesia terburuk kedua di dunia. Hasil penelitian ini sempat dikabarkan di situs Organisation for Economic Co-operation and Development, oecd.org. Bila dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN, kualitas pendidikan di Indonesia bahkan tertinggal jauh. Hasil studi menyebutkan Cina menempati posisi pertama, Singapura menempati posisi kedua, Vietnam menduduki posisi 17 dan sementara Thailand menduduki posisi 50. Peringkat pendidikan Indonesia juga tak kalah lebih baik dari Malaysia yang menempati posisi 52 dari seluruh negara anggota PISA. Peringkat pendidikan Indonesia hanya lebih baik dari Peru yang menempati posisi terakhir.
Permasalahan kualitas pendidikan Indonesia sesunguhnya megerucut pada bagaimana meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013. Peraturan ini memuat delapan Standar Pendidikan Nasional (SNP) yaitu 1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Penilaian Pendidikan, (5) Standar Pengelolaan Pendidikan (6) Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan, (7) Standar Sarana Prasarana dan (8) Standar Pembiayaan. Delapan SNP tersebut menjadi arah, tujuan, acuan dan kriteria penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan.
 Ketercapaian delapan SNP tergantung pada tiga pelaku pendidikan yakni kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah. Dari ketiga pelaku pendidikan tersebut, pengawas sekolah memiliki peran yang paling strategis dalam keberhasilan SNP. Pengawas sekolah memiliki tugas kepengawasan atau supervisi terhadap kinerja guru dan kepala sekolah yang menjadi binaannya. Supervisi merupakan layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif (Masaong, 2013:3).
Ironisnya pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan bahkan belum efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kompetensi guru dalam proses pembelajaran kurang baik. Mutu lulusan anak bangsa kita yang diindikasikan setiap tahun menurun jika dibandingkan di tingkat global adalah mutu standar pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai mutu lulusan yang tinggi maka sudah seharusnya mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan patut ditingkatkan. Penelitian Sudin (2008) menemukan bahwa supervisi hanya memprioritaskan kelengkapan administrasi. Objek yang menjadi fokus pengawasn hanya terbatas pada kelengkapan dokumen tanpa menyentuh aspek profesionalisme guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu pengawas menjalankan tugas supervisi tanpa memperhatikan prosedur pelaksanaan yang benar. Hal ini terlihat dari cara pengawas melakukan supervisi pada guru, tidak dilakukan secara sistematis, tidak memperhatikan aspek objektifitas dan tidak realistis karena instrumen supervisi guru yang harus mengisi sendiri.
Dari uraian di atas nampak bahwa tugas pengawas sebagai supervisor pendidikan belum jelas. Hal inilah yang mendorong penulis untuk untuk mengkaji lebih tentang “Pengawas Sekolah sebagai Supervisor Pendidikan
B.       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam malakah ini antara lain:
1           1.      Bagaimana posisi jabatan pengawas sekolah di antara tenaga kependidikan yang lain?
2           2.      Apa tugas pokok, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang pengawas sekolah?
3           3.      Berapa beban kerja pengawas sekolah?
4           4.      Apa saja ruang lingkup jabatan fungsional pengawas sekolah?
5           5.      Aspek manakah yang termasuk dalam kompetensi pengawas sekolah?
6           6.      Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
C.      Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan tentang Pengawas Sekolah sebagai Supervisor Pendidikan adalah:
1.  Mengetahui posisi jabatan pengawas sekolah di antara semua pendidik dan tenaga kependidikan.
2.      Mengetahui tugas pokok, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang pengawas sekolah
3.      Mengetahui beban kerja pengawas sekolah
4.      Mengetahui ruang lingkup jabatan fungsional pengawas sekolah
5.      Mengetahui kompetensi pengawas sekolah
6.      Mengetahui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

PEMBAHASAN
A.      Jabatan Pengawas Sekolah
Pendidik/Guru adalah agen pembelajaran. Kualifikasi akademik yang harus dimilikinya seturut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 adalah memiliki ijazah S1 atau DIV serta memiliki sertifikat profesi kependidikan. Kompetensi yang harus dimilikinya antara lain (1) kompetensi pedagogik (2) kompetensi kepribadian (3) kompetensi profesional (4) kompetensi sosial. Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal antara lain pengawas sekolah, kepala sekolah, laboran/teknisi sumber belajar,  pustakawan dan tenaga administrasi sekolah. Pengawas sekolah adalah guru PNS yang diangkat dan dilantik oleh pejabat berwewenang untuk melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang sesuai Permenpan & RB No. 21 Tahun 2010. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Sedangkan pengawasan manajerial adalah bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan terutama pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Kriteria minimal untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Sekolah menurut PP 19/2005 pasal 39 ayat (2) adalah: (a) berstatus guru ± 8 thn atau Kepsek ± 4 thn pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang akan diawasi (b) memiliki sertifikat profesi sebagai pengawas (c) lulus seleksi pengawas sekolah. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 menambahkan (d) berpendidikan magister kependidikan (S2) dengan berbasis S1 pada rumpun mapel yang relevan (e) memiliki pangkat/gol ruang Penata IIIc (e) berusia paling tinggi 50 tahun (f) lulus uji kompetensi atau diklat fungsional pengawas pada lembaga yang ditunjuk pemerintah. Sebagai pengawas kita perlu memperhatikan perbedaan berikut: Pengawas selalu menujuk pada sekolah atau satuan pendidikan makanya disebut pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Istilah rumpun mata pelajaran hanya berlaku dalam konteks tugas pengawasan supervisi akademik. Pembelajaran selalu terkait dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang ada di sekolah. Oleh sebab itu sebutan yg paling tepat adalah pengawas sekolah rumpun mata pelajaran dan bukan pengawas rumpun mata pelajaran.
B.       Tugas Pokok, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 55 menyebutkan bahwa pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan. Selanjutnya pada pasal 57 disebutkan bahwa supervisi meliputi supervisi manajerial dan supervisi akademik. Berdasarkan Peraturan tersebut dapat jabarkan tentang tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang pengawas sekolah seperti diuraikan di bawah ini.
1.      Tugas Pokok  Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas mencakup supervisi manajerial dan supervisi akademik sebagai berikut:
a.     Menyusun Program Pengawasan Akademik dan Manajerial
b.     Melaksanakan Pengawasan Akademik dan Manajerial
c.     Mengevaluasi pelaksanaan program pengawasan akademik dan manajerial untuk diketahui keberhasilan dan kegagalannya
d.  Melaksanakan pembinaan berupa pembimbingan dan pelatihan profesional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan 
e.     Menyusun pelaporan hasil pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan program kerja kepengawasan pada tahun berikutnya
2.      Kewajiban Pengawas Sekolah
Sejalan dengan tugasnya, pengawas sekolah memiliki kewajiban antara lain:
a.   Menyusun dan melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru
b.  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
c.         Menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan , hukum, nilai agama dan etika
d.        Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
3.      Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Berdasarkan tugas dan kewajibannya, pengawas sekolah bertanggung jawab untuk mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
4.      Wewenang Pengawas Sekolah
Selain memiliki tugas pokok dan kewajiban pengawas sekolah memiliki kewenangan yaitu:
a.       Memilih dan menentukan metode kerja
b.       Menilai kinerja kepala sekolah dan guru setiap tahun
c.       Mengusulkan program pembinaan kepala sekolah dan guru berdasarkan hasil pengawasan dan PK Kasek dan PK Guru
d.       Melakukan atau menilai akreditasi sekolah
C.      Beban Kerja Pengawas Sekolah
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor: 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 pasal 5 ayat 2 dikatakan bahwa beban tugas/kerja pengawas TK/SD adalah 10 sekolah, pengawas SLB 5 sekolah, Pengawas SMP, SMA, SMK adalah 7 sekolah.
Beban kerja pengawas sekolah minimal 24 jam/minggu dan maksimal disamakan dengan PNS yang lain yakni 37,5 jam/minggu. Beban kerja tersebut diisi dengan dua kegiatan pokok yakni melaksanakan kepengawasan akademik-manajerial dan melaksanakan pelatihan/pembimbingan kepala sekolah/guru. Demi efisiensi maka 30 jam/minggu digunakan untuk supervisi dan pembinaan di sekolah (Tatap Muka) dan 7,5 jam dipergunakan untuk membuat laporan (Non Tatap Muka).
D.      Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah mengimpilasikan adanya pengawas pada lembaga pendidikan yakni sekolah pada jalur pendidikan formal. Pengawas ini digolongkan dalam beberapa jenis yaitu pengas TK, pengawas SD, pengawas SMP, pengawas SMA, pengawas SMA dan pengawas BK. Tugas pokok pengawas sekolah merujuk pada bidang akademik dan manajerial. Pengawasan bidang akademik bertujuan membantu guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran agar diperoleh hasil belajar yang optimal. Pengawasan manajerial bertujuan untuk membantu kepala sekolah dan staf sekolah dalam meningkatkan mutu pengelolaan dan administrasi sekolah.
Semua pengawas sekolah sebagai pejabat fungsional memiliki jenjang jabatan tersendiri. Ada tiga jenjang jabatan pengawas sekolah yaitu (1) pengawas muda, memiliki golongan ruang III/c-III/d; (2) pengawas madya, memiliki golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c dan pengawas madya dengan golongan ruang IV/d-IVe. Setiap jenjang jabatan pengawas dipersyaratkan memiliki atau memenuhi angka kredit. Berdasarkan Permenpan No.21 Tahun 2010 diketahui bahwa ada beberapa kegiatan yang sama antara pengawas muda, madya dan utama. Ada empat unsur kegiatan yang diberikan nilai angka kreditnya yaitu:
1.  Unsur pendidikan dengan sub unsur, mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah, mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP), mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (SPPT).
2.  Unsur pengawasan akademik dan manajerial dengan sub unsur; penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, membimbing dan melatih professional guru, pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
3.    Pengembangan profesi dengan sub unsur, pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan, membuat karya inovatif.
4.      Unsur penunjang dengan sub unsur; peran serat dalam seminar/lokakrya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah, melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah, mendapat penghargaan/tanda jasa. 
E.       Kompetensi Pengawas Sekolah
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, kecakapan atau kapabilitas yang dimiliki seseorang sehingga ia mampu menampilkan perilaku kognitif, afektif dan psikomotor tertentu sesuai dengan tugas  dan tanggungjawabnya secara optimal. Dengan kata lain, kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalnkan tugas/pekerjaannya. Dapat juga dikatakan bahwa kopetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat pemahaman, apresiasi dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalnkan tugas atau pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaa nyata. Rumusan kompetensi di atas mengandung tiga aspek yaitu:
1.    Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakateristik seseorang dalam menjalankan tugas.
2.     Ciri dan karkateristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya.
3.      Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.
 Aspek pertama merujuk pada kompetensi sebagai gambaran substansi/materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasi seseorang dalam menjankan pekerjaan tertentu. Substandi yang dimaksud yaitu: kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan penciri karakter dalam menjalankan tugas. Subtansi yang dipersiapakn adalah materi-materi yang relevan dengan gambaran lingkup tugas dan tannggungjawabnya dalam suatu pekerjaan.
Aspek kedua merujuk pada kompetensi seabgai gambaran unjuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola piker, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaanya secara piawai. Seseorang dapat berhasil menguasasi secara teoritik pada seluruh material kompetensi yang diajarkan daan dipersyaratkan. Namun jika dalam praktek tindakan nyata tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan maka ia dapat dikatakan tidak kompeten.
Aspek ketiga merujuk pada kompetensi sebgai hasil (output dan/atau outcome dari unjuk kerja. Kompetensi seseorang menicirkan hasil tindakan kerja yang efektif dan efisien yang dapat dinilai oleh pihak luar, bukan dirinya sendiri.
Senada dengan uraian di atas kompetensi pengawas satuan pendidikan merupakan kemampuan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan dalm menjankan tugasnya searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, tuntuakan kurikulum, kebutuhan masyarakat dan perkembangan Ipteks yang nampak dari tingkah lakunya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi pengawas satuan pendidikan adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, ketermapilan dan sikap yang harus dimiliki pengawas secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakanya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaanya. Definisi ini megandung arti: pola piker, pola rasa dan pola tindak pengawas. Untuk dapat merumuskan atau menetapkan kompetensi pengawas satuan pendidikan seharusnya berangkat dari: (1) konsep dasar kepengawasan dan (2) tugas pokok fungsi dan tanggung jawabanya sebagai pengawas satuan pendidikan mencakup bidang akademik dan manajerial.
F.       Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pengawas sekolah adalah proses dan kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap professional pengawas sekolah secara berjenjang, bertahap dan berkesinambungan. PKB harus terus dilakukan oleh pengawas baik secara individual maupun kelompok melalui MKPS dan KKPS. Materi utama dalam PKB antara lain: supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan penelitian pengembangan. Cara yang bisa dilakukan yaitu mempelajari berbagai literature, yang relevan, diskusi dengan rekan kerja, lokakarya membahas dan menyusun metode kerja dna isntrumen pengawasan, melaksanakan penelitian pendidikan dan pengawasan.
Menurut Undang Undang No 12 Tahun 2007, PKB berjenjang berdasarkan tingkatan kompetensi dari muda, madya dan utama. Pengawas dinilai kinerjanya oleh Kepala Dinas yang terdiri dari enam komponen yaitu:
1.      Penyusunan program pengawasan baik pengawasan manajerial maupun akademik.
Program ini mencakup program tahuan yang dibuat bersama-sama dan program semester yang dibuat secara individu pada aspek pengawasan akademik dan manajerial dan program pembimbingan guru dan/atau kepala sekolah.
2.      Pelaksanaan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik
Kegiatan ini dilakukan melalui pemantauan, penilaian dan pembinaan pada saat mengunjungi sekolah-sekolah binaan. Hal inilah yang digunakan dalam penyusunan program pengawasan.
3.      Pelatihan/pembimbingan guru dan/atau kepala sekolah
Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dna kepala sekolah. Kegiatan ini dilakukan pada sekolah binaan pada saat loburan semester atau pada akhir minggu sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran.
4.      Penilaian hasil pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
Penilaian merupakan refleksi atau evaluasi terhadap kegiatan dan hasil pengawasan yang digunakan sebagai bahan perbaikan program dan metode kerja.
5.      Pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan
Pelaporan dibuat secara tertulis dan disampikan kepada Kepala Dinas  Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk diketahui dan ditindaklanjuti pada setiap akhir semester.

PENUTUP
A.      Simpulan
Dari hasil pembahasan yang telah dikemukanan sebelumnya dapat disimpukan sebagai berikut:
1.   Pengawas sekolah adalah guru PNS yang diangkat dan dilantik oleh pejabat berwewenang untuk melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.  Pengawas sekolah memiliki: (a) tugas pokok pengawas yaitu menyusun, melaksanakan, mengevaluasi, membina dan menyusun laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan akademik dan manajerial; (b) kewajiban yakni menyusun dan melaksanakan progam pengawasan, mengevaluasi serta membimbing dan melatih guru, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi berkelanjutan, menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan , hukum, nilai agama dan etika serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; (c) tanggung jawabnya yaitumewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya dan (d) wewenang adalah memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja kepala sekolah dan guru, mengusulkan program pembinaan kepala sekolah dan guru serta menilai akreditasi sekolah.
3.    Beban tugas/kerja pengawas TK/SD adalah 10 sekolah, pengawas SLB 5 sekolah, Pengawas SMP, SMA, SMK adalah 7 sekolah dengan jumlah minimal 24 jam/minggu dan maksimal disamakan dengan PNS yang lain yakni 37,5 jam/minggu yakni 30 jam/minggu supervisi dan pembinaan di sekolah (Tatap Muka) dan 7,5 jam untuk membuat laporan (Non Tatap Muka).
4.    Ruang lingkup jabatan pengawas sekolahterdiri dari tiga jenjang jabatan yaitu (1) pengawas muda, memiliki golongan ruang III/c-III/d; (2) pengawas madya, memiliki golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c dan pengawas madya dengan golongan ruang IV/d-IVe.
5.   Kompetensi pengawas sekolah meliputi: (a) dimensi kepribadian, (b) dimensi sosial, (c) dimensi supervisi manajerial, (d) supervisi akademik, (e) dimensi evaluasi pendidikan, (f) dimensi penelitian dan pengembangan
6.  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pengawas sekolah adalah proses dan kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap professional pengawas sekolah secara berjenjang, bertahap dan berkesinambungan.
B.       Saran
Dari hasil pembahasan dan simpulan dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut:
1.   Dinas pendidikan hendaknya selalu mengadakan perbaikan dan peningkatan kualitas pengawas sekolah dengan memfasilitasi pengawas mengembangkan profesionlisme secara berkelanjutan.
2.   Pengawas sekolah hendaknya dapat memahami dengan benar tugas pokok dan fungsinya dalam program kepengawasan muali dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pembinaan dan tindaklanjut agar profesionalisme guru dan kepala sekolah meningkat.
3.    Kepala sekolah hendaknya menjalankan tugas dengan baik tidak hanya pada bidang manajerial tetapi melaksanakan supervisi guna membantu keberhasilan pengawas sekolah dalam program kepengawasan.
4.     Guru sebagai objek binaan pengawas hendaknya bersedia untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran agar hasil belajar peserta didik tuntas.  

DAFTAR PUSTAKA
 
Masaong, A. K. 2013. Supervisi Pembelajaran dan Pengembangan Kapasitas Guru. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.

Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Purwanto, Ari. 2014. Kualitas Pendidikan Indonesia Rangking Dua dari Bawah. Diakses dari http://www.aktual.co/sosial/163007kualitas-pendidikan-indonesia-rangking-dua-dari-bawah-versi-pisa, tanggal 7 Maret 2015.

Sudin, A. 2008. “Implementasi Supervisi Akademik terhadap Proses Pembelajaran di Sekolah Dasar Se-Kabupaten Sumedang”. Jurnal Pendidikan Dasar, No. 9, April.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


About narsim

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply